Oknum Anggota Dewan Dituding Terlibat, Buyung Gugat Balik Ganti Rugi Tanah ke PT CPI

Ceritanya menurut Buyung Nahar dan Kuasa Hukumnya Daud Pasaribu SH, Selasa (6/4/2021), bahwa PT Chevron (Tergugat I) telah menguasai objek bidang tanah milik penggugat Buyung Nahar dengan luas kurang lebih 84 hektare tanpa memberikan ganti rugi kepada penggugat Buyung Nahar sebagai pemilik objek bidang tanah yang sah berdasarkan alas hak kepemilikan yang diterbitkan oleh Pemerintah RI (Tergugat II), Kepala Desa Harapan Baru (Turut Tergugat II), yang mana objek bidang tanah tersebut saat ini digunakan dan dimanfaatkan sebagai area operasional PT CPI (Tergugat I) yang saat ini dikenal dengan Area GS.8 Blok 7 Mandau-Duri, Bengkalis.
Saat ini sidang telah berlangsung sebanyak tiga kali di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau. Senin depan (12/4/2021) sidang keempat digelar mendengarkan jawaban tergugat PT CPI.
Buyung Nahar, telah mengajukan gugatan terhadap beberapa pihak di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis atas dasar asas Forum Rei Sitae.
Tulis Komentar